Lebih lanjut, ia menyebut adanya praktik nepotisme yang merugikan negara. Berdasarkan bukti kuitansi, DTP diduga membeli kendaraan dinas atas nama pribadi, termasuk motor dan mobil, dengan dana yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Dana kontrak seharusnya disalurkan ke kas daerah, baru dialokasikan melalui persetujuan dewan untuk kepentingan instansi. Namun, dalam kasus ini, dana langsung masuk ke rekening pribadi,” tambahnya.
Abie meminta Kejati Babel untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memulihkan dana negara yang diselewengkan.
DPC Projo Bateng juga menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan dan meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami berharap agar para pelaku yang terlibat, termasuk pejabat terkait, diberikan sanksi tegas dan dana negara yang disalahgunakan dapat dikembalikan.” pungkas Abie. (Suf)



