Bangka SelatanHeadline

Bianglala dan Rainbowslide Tak Jalan, Disparpora Basel Sebut Kendala Teknis

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Wahana Bianglala di kawasan Simpang Lima Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, terpantau tidak beroperasi selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Senin hingga Rabu, 2–4 Februari 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pengelola wahana. Menurut Evi, penghentian operasional dilakukan sementara akibat adanya kendala teknis pada manajemen pengelola.

“Kita sudah menghubungi pengelola, mereka menghentikan operasional wahana permainan sementara, dikarenakan ada masalah teknis pada manajemen mereka. InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan memanggil pengelola agar wahana permainan segera dioperasikan,” ujar Evi kepada Mediaqu.id, Kamis (5/2/2026).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tercatat masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp5.840.709.000. Tunggakan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah kepada mitra kerja yang telah menyelesaikan kegiatan.

Baca juga  Camat Payung Dukung Swasembada Energi Melalui Rehabilitasi Lahan Bekas Tambang

Evi menjelaskan bahwa proses penyelesaian pembayaran belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah daerah masih berfokus pada pelengkapan dokumen sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Belum. Kita masih melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tutupnya.

Pantauan Mediaqu.id hingga Kamis (5/2/2026), wahana Bianglala di Negeri Junjung Beaoh masih belum beroperasi. Selain itu, wahana permainan Rainbowslide juga terpantau tidak berjalan. Kondisi ini kembali menjadi perhatian masyarakat yang menjadikan kawasan tersebut sebagai sarana hiburan keluarga.

Diketahui, kedua wahana hiburan di Negeri Junjung Besaoh tersebut berasal dari kontrak kerja sama senilai Rp8.343.870.000 yang ditandatangani pada 29 April 2024.

Dari nilai kontrak tersebut, uang muka sebesar 30 persen atau Rp2.503.161.000 telah dibayarkan. Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp5.840.709.000, atau lebih dari separuh nilai kontrak, hingga kini belum terealisasi. (Suf)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!