Bangka SelatanHeadline

Bupati Bangka Selatan Tegaskan Efisiensi Belanja APBD 2025 untuk Penghematan Maksimal

BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengeluarkan Surat Edaran terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.

Surat Edaran tanggal 24 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Beberapa langkah konkret yang diinstruksikan dalam surat tersebut, antara lain menunda kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan yang bersifat seremonial, seperti seminar, publikasi, kajian, dan studi banding.

Selain itu, belanja perjalanan dinas juga diminta untuk dikurangi sebesar 50% dan kegiatan hibah daerah ditunda.

Baca juga  Paslon BERDAYA Janjikan Solusi Pupuk Terjangkau untuk Petani Babel

Bupati Riza Herdavid menekankan pentingnya langkah efisiensi ini untuk menjaga kestabilan keuangan daerah.

“Kami harus memprioritaskan pengeluaran yang benar-benar mendukung pembangunan yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Riza dalam surat edarannya.

Instruksi ini juga mencakup pembatasan belanja honorarium kegiatan dan pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur, seperti belanja pendukung.

Bupati Bangka Selatan berharap bahwa seluruh Kepala OPD dan jajaran pemerintah daerah dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keberlanjutan program pembangunan, serta mendukung perekonomian daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan. (Suf)

 

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!