Bangka Selatan

Kemenag Bangka Selatan: Lembaga Tahfiz Tempat Pelecehan Seksual Bukan Pondok Pesantren Resmi

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID – Seorang pria berinisial MG (40), pimpinan lembaga tahfiz Al-Qur’an di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Payung. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak laki – laki yang menimba ilmu di lembaga tersebut.

Kasus ini mengejutkan masyarakat dan memicu sorotan terhadap keberadaan lembaga pendidikan agama nonformal yang belum mengantongi izin resmi.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, H. Karyawan, membenarkan bahwa lembaga tempat MG beraktivitas belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

“Kami tegaskan, lembaga itu belum pernah mengajukan permohonan izin operasional pondok pesantren. Jadi statusnya bukan pondok pesantren,” ujar Karyawan kepada Mediaqu.id, Senin malam (26/5/2025).

Menurut Karyawan, meski masyarakat mengenal lembaga tersebut sebagai pesantren, secara faktual ia hanya berstatus sebagai yayasan tahfiz. Lembaga itu belum memenuhi standar minimal sebagai pondok pesantren.

“Minimal ada pimpinan sebagai kiai, masjid sebagai pusat pembelajaran, serta kegiatan kajian kitab kuning. Di tempat itu, kami belum menemukan unsur-unsur tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Kemenag Bangka Selatan dan Densus 88 Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme

Ia menambahkan, aktivitas menghafal Al-Qur’an tidak cukup untuk menjadikan sebuah lembaga layak disebut pesantren.

“Hafalan itu hanya salah satu aspek. Pondok pesantren itu ada sistemnya, ada pembinaannya, dan harus berada di bawah pengawasan resmi,” tegasnya.

Lembaga tempat MG beraktivitas diketahui menampung sekitar 70 santri, mayoritas laki-laki, dan sekitar 15 santri perempuan. Namun, karena belum memiliki legalitas, seluruh kegiatan pendidikan di sana tidak berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah.

“Inilah pentingnya legalitas. Tanpa terdaftar, kami sulit melakukan pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.

Kemenag Bangka Selatan menyatakan akan segera mengambil langkah cepat untuk merespons kasus ini. Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan instansi terkait akan segera dilakukan.

“Kami akan menggelar rapat dalam waktu dekat. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada evaluasi dan langkah konkret,” kata Karyawan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!