PANGKALPINANG – Beberapa jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini kosong, mengharuskan adanya pengisian sementara dengan pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh). Hal ini terjadi karena penjabat Walikota belum memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat definitif. Unu Ibnudin, Penjabat Walikota Pangkalpinang, menjelaskan bahwa pengisian sementara jabatan-jabatan yang kosong ini adalah langkah yang diambil karena posisi tersebut belum dapat diisi dengan pejabat definitif. "Karena Pj Walikota belum bisa mengangkat pejabat definitif, maka kami sementara menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan yang kosong," kata Unu di Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang, Minggu (26/01/2025). Lebih lanjut, Unu menegaskan bahwa tujuan pengisian jabatan kosong dengan pelaksana tugas atau pelaksana harian ini adalah untuk menjaga kelancaran tugas pemerintahan di kota tersebut. "Kami harus memastikan bahwa semua tugas dan fungsi yang ada di masing-masing perangkat daerah tetap berjalan dengan baik. Pelaksana tugas ini akan bertanggung jawab menjalankan tugas dan program di setiap OPD," ungkapnya. Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap semua program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat tetap berjalan sesuai rencana meskipun posisi pejabat definitif masih kosong. (R78) Sumber: kabarbangka.com