PANGKALPINANG – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis kancil atau pelanduk (Tragulus Kanchil) tanpa dokumen resmi. Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (25/01/2025), petugas berhasil mengamankan 12 ekor pelanduk, dengan 7 ekor dalam kondisi hidup dan 5 lainnya sudah mati. Penangkapan dilakukan saat pelaku, yang diketahui bernama Bd, seorang warga Kabupaten Bangka Selatan, turun dari speedboat di dermaga penumpang Suka Damai, Kecamatan Toboali. Kasubdit Gakkum Polairud AKBP Ritman Todoan Agung Gultom menjelaskan, pelanduk-pelanduk tersebut diperoleh dari daerah Sungai Lumpur, Sumatera Selatan, dan ditangkap menggunakan perangkap tali nilon. Rencananya, pelanduk-pelanduk ini akan dijual seharga Rp1 juta per ekor atau untuk dikonsumsi pribadi. “Pelanduk yang masih hidup sudah kami serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Gultom. Saat ini, tersangka Bd telah ditahan di Mako Direktorat Polairud dan dijerat dengan Pasal 40A Ayat 1 huruf (d) dan (e) serta Ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Jika terbukti bersalah, terancam hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun," pungkas Ritman. (R78) Sumber : kabarbangka.com