
BANGKA BARAT – Seorang pria berinisial MJ alias BB, berusia sekitar 64 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (10/2/2025) atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dan yang lebih memilukan, korban adalah keponakan dari istri pelaku sendiri.
Video interogasi terhadap pelaku sempat beredar di media sosial, di mana pelaku mengakui perbuatannya dan berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
“Kalau tidak salah sudah diamankan itu kemarin pelaku oleh Polsek Jebus. Pelaku berinisial MJ, umur 64 tahun, pekerjaan buruh harian lepas,” ujar Kim, seorang warga sekitar, kepada awak media pada Selasa (11/2/2025.
Pihak Polres Bangka Barat membenarkan adanya kejadian ini. Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Ya bang, siang ini mau digelarkan di Polres Bangka Barat dan dilimpah ke Polres Bangka Barat. Untuk penanganan sementara tadi malam oleh Polsek Jebus, nanti akan kita sampaikan kalau ada perkembangan lebih lanjut,” jelas Fajar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual. (***)
Sumber : portaldutaradio.com