BANGKA – Tim gabungan dari Polres Bangka dan Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian pagar besi di Jalan Pantai Indah Rebo Lintas Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Akibat aksi pencurian ini, PT Pantai Indah Rebo mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sungailiat pada hari Minggu (9/2).
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Setelah melakukan monitoring dan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan AT alias Bagong di Jalan Air Mawar Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, Senin (10/2) lalu,” ungkap AKP Era.
Dari hasil interogasi singkat, Bagong mengakui telah melakukan pencurian pagar pembatas besi di Jalan Pantai Indah Rebo bersama dua temannya, Apoi dan Roi.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat untuk mencari keberadaan kedua pelaku lainnya.
“Menjelang petang, Apoi dan Roi berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Dul, Bangka Tengah,” tutur AKP Era.
Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian pagar besi pembatas di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Mereka menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax untuk membawa hasil curian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mobil pikap Daihatsu Grandmax, 29 buah pagar besi pembatas, dan 1 batang linggis,” jelas AKP Era.
Selain Bagong, Apoi, dan Roi, polisi juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yaitu AS alias Agus (59). AKP Era menambahkan bahwa Bagong, Apoi, dan Roi merupakan residivis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (R78)
Sumber : kabarbangka.com



