DPC Projo Bateng Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tahura Mangkol

BANGKA TENGAH – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Bangka Tengah mendesak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan hutan konservasi Tahura Mangkol. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, pada Kamis (13/2/2025), yang mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri yang dinilai belum mengambil tindakan tegas.
Desakan dari Projo Bangka Tengah muncul setelah Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi hutan konservasi Tahura Mangkol, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Abie Ridwansyah, Ketua Projo Bangka Tengah, menyoroti ketidakjelasan tindakan Kejaksaan yang belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Abie Ridwansyah. Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat proses hukum yang seharusnya berjalan dengan transparansi dan kecepatan.
Menurut Abie, meskipun Kejari Bangka Tengah sudah memeriksa beberapa saksi, namun tidak ada perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka. Projo Bangka Tengah mendesak agar pihak Kejaksaan segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Desakan ini menunjukkan urgensi penuntasan kasus yang sudah mencuat di kalangan masyarakat.
“Ini yang jadi pertanyaan kami, sudah beberapa saksi telah diperiksa, lalu kapan Kejari Bangka Tengah akan menetapkan tersangkanya?” lanjut Abie. Masyarakat pun semakin resah menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan yang seharusnya sudah lebih proaktif.
Kasus dugaan korupsi di hutan konservasi Tahura Mangkol semakin menarik perhatian publik setelah laporan dari Projo Bangka Tengah ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dari enam perjanjian kerja sama yang diaudit, baru perjanjian kerja sama pendirian tower BTS XL yang terungkap ke publik. Fakta transferan dana sebesar Rp 581 juta ke rekening salah seorang honorer DLH Bangka Tengah membuat publik semakin curiga tentang adanya aliran dana yang tidak jelas.
“Adanya transferan sebesar Rp 581 juta ke rekening salah seorang honorer DLH Bangka Tengah, membelalakkan mata publik, kalau ada objekan cuan di Mangkol,” ujar Abie. Hal ini mengundang pertanyaan lebih lanjut tentang aliran dana yang terkait dengan proyek Tahura Mangkol.
Tidak hanya BTS XL, ternyata ada juga tower BTS milik Indosat yang diduga terlibat dalam aliran dana yang mencurigakan. Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat karena BTS Indosat tersebut sudah diaudit oleh Inspektorat. Tower BTS ini berdiri berdasarkan perjanjian kerja sama 522/181/PKS/DLH/2017 tertanggal 24 Juli 2017 dan berlaku selama 10 tahun.
“Tower yang ini sepertinya juga berbayar. Nah ini perlu dicari ke mana aliran uangnya mengalir. Kami minta APH untuk terus bergerak menelusuri alirannya,” ujar Abie. Pihak Projo Bangka Tengah mendesak agar seluruh aliran dana yang terkait dengan proyek ini terus diselidiki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengenai desakan dari Projo Bangka Tengah. Masyarakat dan berbagai pihak menunggu kejelasan dari Kejari Bangka Tengah mengenai tindakan lanjutan dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi hutan konservasi Tahura Mangkol harus segera diselesaikan dengan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. (Suf)