
PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menerima kunjungan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada Jumat (14/02/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai potensi maladministrasi penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Desa Nyelanding dan Desa Nangka Kabupaten Basel.
Abdul Rahman Irianto selaku Kepala Kantah Basel menjelaskan bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan yang berkembang.
Berkaitan dengan data di Desa Nangka, ia memastikan bahwa proses masih berjalan dan terdapat miskomunikasi data yang disampaikan kepada Ombudsman Babel dari pihak desa.
Sementara itu, sertipikat di Desa Nyelanding sudah diserahkan kepada perangkat desa secara resmi melalui surat kuasa. Namun, terkait dengan penyerahan sertipikat tersebut kepada masyarakat, pihak Kantah belum mengikuti lebih lanjut.
Abdul Rahman Irianto menegaskan komitmen Kantah Basel untuk melakukan asistensi dan akselerasi percepatan penyerahan SHM yang sudah selesai dalam PTSL di Desa Nyelanding dalam waktu maksimal dua minggu ke depan.
Berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum, pihak Kantah memastikan bahwa hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak Kantah. Namun, jika ditemukan oknum Kantah yang terlibat, akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Babel memberikan apresiasi atas atensi dan komitmen yang ditunjukkan oleh para pihak dalam melakukan pembenahan.
Yozar Shulby Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari Kepala Desa Nangka, Kepala Desa Nyelanding, dan Ketua Apdesi Kabupaten Bangka Selatan.
Berkaitan dengan data di Desa Nangka, akhirnya telah terklarifikasi dengan baik. Namun, di Desa Nyelanding, memang ditemukan sertipikat yang belum diserahkan. Oleh karena itu, Ombudsman Babel mendorong agar proses penyerahannya dapat diakselerasi.
Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian, Ombudsman Babel mendorong keterlibatan seluruh pihak untuk memberikan atensi dan penyelesaian yang cepat kepada masyarakat.
Selanjutnya, diharapkan semua pihak terkait, baik Kantah maupun pihak desa, dapat menegaskan komitmen terkait pelayanan PTSL/Prona tanpa pungutan liar. Ombudsman Babel juga berharap masyarakat dapat diedukasi terkait persoalan biaya pelayanan tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses akselerasi penyerahan SHM tersebut kepada masyarakat. Syukurnya, Kepala Kantah Basel berkomitmen akan melakukan pendampingan dalam proses penyerahan SHM tersebut. Semoga hal tersebut bisa terealisasi dengan cepat,” tutup Yozar. (*)
Sumber : Humas Ombudsman Babel