Kamtibmas
Dua Mobil Pikap Bawa BBM Bersubsidi Diamankan Polsek Sungaiselan
Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Dari hasil interogasi, sopir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi Koneli mengakui bahwa BBM subsidi tersebut memang dijual melebihi HET.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Dengan demikian, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan,” tegas IPTU Erwin Syahri.
Saat ini, Ketua Koperasi US, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Suf)




