Belitung Timur

DPC Projo Bateng Apresiasi Polda Babel Ungkap Pemilik 8 Truk Timah Ilegal

BELITUNG TIMUR – Kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang melibatkan 8 truk kembali terungkap berkat kerja keras Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Penyidik berhasil mengidentifikasi aktor utama yang bertanggung jawab atas penyelundupan timah ilegal tersebut, yang terjadi di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, baru-baru ini.

Atas keberhasilan ini, Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah SE, memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda Babel. Organisasi masyarakat tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“DPC Projo Bateng sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Babel dalam menangani kasus ini. Semoga pengungkapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak,” ujar Abie.

Abie juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung. Ia berharap Polda Babel dapat terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah ilegal lainnya guna menjaga perekonomian dan sumber daya alam yang sah.

Baca juga  Tokoh Pemuda Beltim Dukung ASN Muda Pimpin Organisasi, Dorong Pengembangan SDM dan Inovasi

“Melalui penanganan yang tegas dan transparansi dalam proses hukum, diharapkan dapat tercipta iklim yang lebih baik bagi industri timah di wilayah Bangka Belitung,” harap Abie.

Terungkapnya aktor di balik penyelundupan 8 truk pasir timah ilegal ini terjadi setelah Dirkrimsus menetapkan Supriadi alias Supot sebagai tersangka yang berperan sebagai penampung dan pembawa timah ilegal tersebut.

Penetapan Supriadi sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. Berdasarkan pengembangan dari tersangka Supriadi, penyidik berhasil menemukan dua orang pemilik barang yang terlibat.

“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik, ada penetapan tersangka baru, yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,” kata Fauzan, Jumat (21/2/2025).

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!