Belitung Timur

DPC Projo Bateng Apresiasi Polda Babel Ungkap Pemilik 8 Truk Timah Ilegal

Tersangka DW alias Weli diketahui berperan sebagai penjual pasir timah kepada tersangka Supriadi alias Supot, yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu.

“DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai pasir timah ke tersangka S. Sudah dua kali pengiriman dilakukan pada Desember tahun lalu,” jelas Fauzan.

Saat ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menahan tersangka DW alias Weli untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, rekannya yang juga sebagai pemasok pasir timah ke Supriadi, Joni Akong, dikabarkan sedang dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan Supriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung Timur.

Baca juga  Ridwan Optimis Pilot Helikopter Segera Ditemukan

Penetapan Supriadi sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisi pasir timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, yang dipasok oleh dua bos besar, Weli dan Joni Kampit Akong, pada Minggu (2/2/2025) sore.

Informasi terbaru dari sumber terpercaya mengatakan, pasca pengamanan Weli Kampit, Ditreskrimsus Polda Babel juga telah mengamankan JK, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Weli telah diamankan terlebih dahulu, sedangkan JK baru tertangkap dan sedang diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Menindaklanjuti kabar mengenai tertangkapnya JK, awak media masih berupaya menghubungi pihak Ditreskrimsus Polda Babel untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!