PT Timah Tbk

Ichwan Azwardi Terbitkan Buku SHP Timah, Soroti Status Hukum dan Potensi Sumberdaya Nasional

PANGKALPINANG — Praktisi pertambangan timah, Ichwan Azwardi, kembali menulis buku berjudul “Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Penambangan Timah: Sumberdaya Nasional Komoditas Timah” yang membahas secara khusus status, tata kelola, dan potensi material sisa hasil pengolahan penambangan timah, terutama di Bangka Belitung.

Buku ini ditulis sebagai respons atas masih adanya perbedaan persepsi publik terkait material pasir sisa olahan penambangan timah, apakah tergolong tailing atau justru SHP. Menurut Ichwan, perbedaan definisi tersebut memiliki implikasi besar terhadap aspek hukum, lingkungan, serta pemanfaatan sumberdaya timah ke depan.

“Jika disebut tailing, maka ia masuk kategori limbah B3 yang harus dikelola sebagai limbah. Namun jika itu adalah SHP, material tersebut masih dapat diolah kembali dan berpotensi menjadi sumberdaya dan cadangan,” ujar Ichwan.

Ia menegaskan bahwa regulasi mineral dan batubara telah mengamanatkan konservasi barang tambang secara optimal, termasuk melalui pemanfaatan SHP agar memberikan nilai tambah bagi negara.

Melalui buku ini, Ichwan ingin menegaskan secara ilmiah bahwa SHP bukan limbah biasa, melainkan masih menyimpan potensi timah yang signifikan jika dikelola dengan pendekatan yang tepat.

“SHP bukan semata produk sisa, tetapi bagian dari sumberdaya yang masih bisa memberikan manfaat dan memperpanjang umur komoditas timah,” katanya.

Baca juga  Langkah Nyata PT Timah Mendukung Pesta Adat Dodol Bergema di Desa Penyampak

Ichwan juga menyoroti bahwa tantangan utama sektor pertimahan saat ini bukan karena cadangan timah yang habis, melainkan akibat kerusakan data sumberdaya dan rendahnya tingkat recovery dalam praktik penambangan.

“Mineralnya masih ada, tetapi tersebar dalam buangan-buangan SHP. Untuk memastikan jumlahnya, diperlukan eksplorasi ulang karena data awal sudah tidak akurat,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu meninjau ulang pedoman pendefinisian sumberdaya dan cadangan, khususnya dalam konteks SHP yang terbentuk dari proses penambangan, bukan proses geologi.

“Kondisi ini menimbulkan kontradiksi di lapangan. Masyarakat mendulang timah dari material SHP, tetapi secara regulasi statusnya belum jelas. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Ichwan berharap buku yang ditulisnya dapat menjadi rujukan ilmiah bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan SHP sebagai bagian dari sumberdaya nasional.

“SHP adalah peluang besar bagi keberlanjutan industri pertimahan. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan hanya karena salah memahami status material ini,” pungkasnya. (***)

Sumber : PT. Timah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!