BANGKA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat mulai mempersiapkan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memerintahkan PSU di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
KPU Bangka Barat telah melakukan rapat internal dengan Pemerintah Daerah, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), untuk membahas anggaran yang diperlukan. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bangka Barat, Dwi Aprianto, memperkirakan PSU ini akan menelan biaya sekitar Rp 400 juta.
“Persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh KPU Bangka Barat, kemarin kami sudah melakukan rapat internal terkait penganggaran,” ujar Dwi Aprianto dalam konferensi pers di Kantor KPU Bangka Barat, Jumat (28/2/2025).
Dijelaskan Dwi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda, khususnya BPKAD, terkait kesiapan anggaran dari KPU itu sendiri, khususnya dalam hal penganggaran persiapan kegiatan PSU.
KPU Bangka Barat juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bangka Belitung terkait teknis pengadaan logistik. Namun, mereka masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebelum melangkah lebih jauh.



