Wakil Ketua DPRD Babel Temui Langsung Korban TPPO Myanmar Asal Pangkalpinang di Jakarta

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, menunjukkan kepeduliannya terhadap warganya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Ia secara langsung menemui dua korban yang berhasil kembali ke Indonesia, Yulian dan Reza, keduanya berasal dari Pangkalpinang. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Eddy Iskandar mengungkapkan bahwa informasi mengenai adanya korban TPPO asal Babel ini pertama kali ia terima pada tanggal 24 Februari lalu melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel.
Sejak saat itu, ia aktif memantau perkembangan situasi dan melakukan koordinasi intensif untuk mengetahui kondisi warga Babel lainnya yang masih tertahan di Myanmar.
Baru beberapa hari berselang, kabar baik datang dengan informasi bahwa sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) telah berhasil dipulangkan ke tanah air. Dua di antaranya adalah warganya dari Babel, yakni Reza dan Yulian.
Kendati demikian, keduanya masih menjalani serangkaian pengecekan dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dapat kembali ke kediaman masing-masing pada hari ini.
Eddy merasa sangat bersyukur dan bahagia bisa bertatap muka langsung, berbincang, dan melihat kondisi Reza. Semua ini berkat bantuan dari sahabatnya, Fitriansyah, serta komunikasi yang intens dengan Wakil Menteri P2MI, Ibu Cristhina Aryani.
“Dan juga atas perkenaan dari Kepala RPTC, Ibu Ani. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuannya,” ujar Eddy dengan penuh haru.
Lebih lanjut, Eddy mengajak seluruh masyarakat Babel untuk bersama-sama memanjatkan doa dan berharap agar proses kepulangan para korban TPPO yang masih berada di Myanmar dapat segera dipermudah.
Ia berharap agar mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga tercinta, terutama di bulan suci Ramadhan yang akan datang.
Tak hanya itu, Eddy Iskandar juga mendesak Pemerintah Provinsi Babel dan seluruh pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, untuk terlibat secara aktif dalam menuntaskan permasalahan TPPO ini.
Baginya, upaya yang dilakukan tidak hanya sebatas penyelesaian hukum, tetapi juga harus fokus pada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penting bagi pemerintah provinsi, lanjut Eddym dan semua pihak untuk tidak hanya menyelesaikan kasus TPPO ini secara hukum, tetapi juga memikirkan bagaimana cara mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.
Hal ini tentu menjadi tugas Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dalam mempersiapkan individu-individu dengan keahlian yang memadai dan pemahaman bahasa yang baik.
“Dengan demikian, ketika mereka menerima tawaran kerja di luar negeri, mereka sudah memiliki bekal keterampilan dan bahasa yang cukup sehingga tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Suf)