Bangka SelatanHeadline

Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP, Langkah Pemkab Basel Percepat Kepemilikan Adminduk

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini memperbolehkan remaja yang berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan perekaman e-KTP bagi warga berusia 16 tahun diperbolehkan, namun e-KTP tersebut baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah mereka genap berusia 17 tahun.

“Bagi warga yang berusia 16 tahun, mereka sudah bisa melakukan perekaman. Namun, pencetakan dan penyerahan e-KTP baru akan dilakukan setelah mereka mencapai usia 17 tahun,” kata Benny kepada Mediaqu, Rabu (16/10/24).

Baca juga  UBB Targetkan 14 Ribu Mahasiswa di 2028, Prof Ibrahim: Minat Terus Meningkat

Menurutnya langkah ini memudahkan remaja yang akan segera berusia 17 tahun agar tidak perlu mengulang proses perekaman saat mereka mencapai usia tersebut.

Setelah proses perekaman selesai, mereka hanya perlu mengambil e-KTP yang sudah siap tanpa harus mengulangi perekaman.

Untuk memulai perekaman e-KTP, para remaja cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan mengajukan permohonan pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!