BNNK Basel Apresiasi Terbitnya Perbup Pencegahan Narkoba
BANGKA SELATAN — Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan, Hendra Amoer, menyambut baik diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14.B Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Menurut Hendra, Perbup ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menyikapi maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Ia menilai regulasi ini sangat sejalan dengan program Akselerasi AstaCita, terutama dalam aspek pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Ini bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Hendra kepada Mediaqu.id, Jumat (25/4/2025).
Perbup ini memberikan landasan hukum bagi BNNK dan berbagai elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba, mulai dari tingkat kabupaten hingga pelosok desa.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan, mencakup peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, instansi pemerintah dan swasta, hingga dunia usaha.
Beberapa poin penting dalam Perbup ini di antaranya pencegahan berbasis komunitas: Melibatkan keluarga, sekolah, media massa daerah, hingga tempat kerja dalam kampanye antinarkoba.
Peran aktif masyarakat: Masyarakat diminta ikut aktif menjalankan pola hidup sehat, serta membentuk satuan tugas antinarkoba di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Keterlibatan instansi pemerintah: Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan menganggarkan kegiatan sosialisasi antinarkoba. Persyaratan bebas narkoba juga diberlakukan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon anggota DPRD, dan calon pengantin (Catin Bersinar).




