BNNK Basel Apresiasi Terbitnya Perbup Pencegahan Narkoba
Pengawasan tempat usaha: Pengelola hotel, penginapan, dan tempat hiburan diwajibkan mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
BNNK Bangka Selatan, kata Hendra, siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan Perbup ini. Pihaknya akan mengintensifkan program pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi guna mewujudkan “Bangka Selatan Bersinar” atau bersih dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan bersama-sama memerangi narkoba. Semua pihak harus bergerak agar tidak ada ruang gerak bagi pengedar maupun bandar,” tegasnya.
Hendra berharap, dengan adanya Perbup ini, upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Bangka Selatan dapat berjalan lebih terstruktur dan komprehensif.
Hal itu dinilai penting untuk melindungi generasi muda serta memastikan bonus demografi tidak menjadi beban negara, melainkan menjadi kekuatan menuju Indonesia Emas 2045. (Suf)




