HeadlineKamtibmas

Tiga Bulan Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Basel

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menangkap seorang pria berinisial JSN (56) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Jalan Damai, Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 35 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 8,24 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 35 bungkus plastik bening berisi kristal putih, 2 bungkus plastik bening kosong ukuran sedang,1 bungkus plastik bening panjang kosong, 2 botol plastik putih dilakban, 1 kunci motor, 1 unit motor Yamaha FreeGo merah, Uang tunai Rp200.000.

Baca juga  Hidayat Arsani Fokus Pemulihan Ekonomi dan Kesehatan 

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas Iptu GJ Budi, menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga bulan.

“Modusnya, pelaku melakukan transaksi narkotika dari rumah kontrakan. Dari pengakuannya, aktivitas ini telah berjalan selama tiga bulan terakhir,” ujar Iptu Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi. (Suf)

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!