Bawa 87 Paket Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Simpang Katis Bangka Tengah
-
INFINIX X669C warna biru muda (IMEI 1: 354526301180382, IMEI 2: 354526301180390)
-
REDMI A1 warna biru muda (IMEI 1: 866681060464161, IMEI 2: 866681060464179)
1 unit sepeda motor VIAR STAR Z tanpa plat nomor, dengan nomor mesin YX150FMG11024718 dan nomor rangka MF3VR10BBBL028628
IPTU Heri menyebutkan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka mencapai 19,1 gram.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga masih mendalami apakah mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporkan jika ada yang mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Heri. (*)




