BATAM, MEDIAQU.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini menjadi penangkapan sabu terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan barang bukti sebanyak 2.000.000 gram atau 2 ton sabu.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing asal Thailand berinisial WP dan TL.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen dan operasi bersama lintas instansi yang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” kata Marthinus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/5/2025).
Penangkapan di Tengah Laut
Informasi mengenai penyelundupan sabu ini pertama kali diperoleh dari laporan intelijen. Setelah dilakukan proses analisis dan observasi, Tim Gabungan kemudian melakukan pemetaan jalur laut yang dilalui kapal target.
Pada Rabu (21/5/2025) pukul 00.05 WIB, kapal motor Sea Dragon Tarawa dihentikan di tengah laut karena diduga kuat membawa muatan narkotika. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 31 kardus cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan kemasan teh Guanyinwang warna hijau, yang di dalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 36 kardus tambahan yang disembunyikan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Secara keseluruhan, total 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu berhasil diamankan.
Ancaman Hukuman Mati
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Ini adalah langkah nyata dalam memutus mata rantai jaringan internasional narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba,” tegas Marthinus.
Selamatkan Jutaan Jiwa
BNN memperkirakan, penggagalan penyelundupan sabu seberat dua ton ini berpotensi menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga ketahanan bangsa dari ancaman narkotika.
“Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan menjadi bagian dari komitmen nasional dalam mewujudkan Generasi Emas 2045 yang bebas narkoba,” pungkas Marthinus. (*)
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN



