Rina Tarol Surati Kementerian Pertanian, Desak Tindakan atas Sawit Ilegal di Bendungan Mentukul
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor B–193/SR.020/M/05/2025, Bupati dan Wali Kota dilarang menyetujui alih fungsi lahan pertanian pangan seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi sektor lain.
“Kalau nekat melanggar, ada ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Rina.
Kerusakan pada saluran irigasi Bendungan Mentukul yang diakibatkan oleh aktivitas perkebunan sawit ilegal bukan hanya berdampak pada aspek teknis pertanian, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan daerah dan nasional.
“APBN sudah menggelontorkan triliunan rupiah untuk pembangunan Bendungan Mentukul. Kalau sampai rusak karena pembiaran aktivitas sawit ilegal, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Rina dengan nada geram. (Suf)





