Kamtibmas
Buronan Curat Asal Sungaiselan Diciduk Polsek Sungaiselan di Pangkalpinang

-
Mesin air merek Firman
-
Speaker merek GMC
-
Dua bor baterai merek Fisch dan Tiger Card
-
Bor listrik merek Modern
-
Tujuh kaleng cat besi Penta Super Glossy (1 kg)
-
Satu kaleng cat tembok Jotun (2,5 kg)
-
Tabung gas LPG 3 kg
Kapolsek menambahkan bahwa nilai kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sungaiselan dan masih menjalani proses pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Sugiyanto.
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. (*)




