Buronan Curat Asal Sungaiselan Diciduk Polsek Sungaiselan di Pangkalpinang

BANGKA TENGAH — Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial S (33) akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungaiselan. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di rumahnya di kawasan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang, pada Senin dini hari (16/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Ia diburu polisi atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari lalu.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberadaan pelaku diketahui setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” kata IPTU Sugiyanto.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan TPI, RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada malam hari tanggal 6 Januari 2025.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari alat pertukangan, elektronik, hingga barang kebutuhan rumah tangga.
Barang bukti yang diamankan antara lain:




