Dukung Gubernur Babel, AMCB Siap Ungkap ‘Borok’ BUMD PT BBBS ke Kejati

PANGKALPINANG – Aliansi Masyarakat Cinta Bangka Belitung (AMCB) menyatakan kesiapannya melaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran puluhan miliar rupiah pada tahun 2019.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang meminta pertanggungjawaban dari eks pimpinan BUMD tersebut. Ketua AMCB, Kurniadi Ramadani, menilai pernyataan Gubernur merupakan sinyal kuat untuk menuntaskan persoalan BUMD yang dinilai menghambat kemajuan daerah.
“Kami mendukung penuh sikap Gubernur. Namun tak hanya itu, kami akan melangkah lebih jauh dengan membuat laporan resmi ke Kejati Babel pada Senin, 23 Juni 2025,” ujar Kurniadi, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh manajemen PT BBBS atas pengucuran dana dari APBD Babel.
Ia menyebut sejumlah program yang dicanangkan saat itu, seperti Rice Milling Plant, Berkah Mart, Bursa Komoditi Lada, hingga proyek hilirisasi dan pembangunan pelabuhan serta pabrik di Kawasan Industri Sadai, belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
“Kami tahu persis, seperti Berkah Mart itu program yang terindikasi gagal. Tapi hingga kini tak ada pertanggungjawaban kepada publik maupun pemerintah provinsi,” tegasnya.
Kurniadi juga mendorong DPRD Provinsi Bangka Belitung untuk turun tangan memanggil jajaran direksi dan mantan pimpinan PT BBBS guna dimintai klarifikasi.
“Kami mendesak DPRD untuk segera bertindak. Jangan diam. Ini menyangkut uang rakyat dan masa depan daerah,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Hidayat Arsani sebelumnya meminta agar eks Direktur Utama PT BBBS, Prof. Saparuddin atau yang dikenal sebagai Prof. Udin, segera menyelesaikan laporan keuangan masa jabatannya. Prof. Udin menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/166/IV/2019.




