Punya Izin Tambang, PT Timah Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga
PANGKALPINANG – PT Timah, perusahaan negara yang bergerak di sektor pertambangan, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan operasi penambangan timah sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diperoleh, PT Timah berupaya memastikan proses bisnisnya tidak hanya sah tetapi juga ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Wasekejen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia, Penta Peturun, menjelaskan bahwa IUP merupakan instrumen hukum yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan.
“IUP memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan,” ujarnya. Dalam konteks ini, PT Timah dapat melanjutkan operasi dan produksi asalkan semua izin, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal), telah terpenuhi.
Meski demikian, Penta menyadari adanya dinamika dalam rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah. Ia menyarankan agar semua pihak bersikap bijaksana dan proaktif dalam menghadapi isu-isu yang muncul, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan.
“Jika masyarakat merasa khawatir akan pencemaran, harus ada bukti konkret yang menunjukkan adanya pencemaran,” katanya.
Masyarakat, lanjutnya, memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah, yang kemudian dapat memberikan evaluasi dan sanksi jika terbukti ada pelanggaran.
Penta juga menekankan pentingnya kemitraan antara PT Timah dan masyarakat. Menurutnya, perusahaan harus melibatkan warga dalam proses penambangan agar manfaat dari sumber daya alam dapat dirasakan secara merata.




