Atasi Kebocoran Negara, Kejari Belitung Gandeng PT Timah hingga KSOP Awasi Pengiriman

JAKARTA — Komitmen memperbaiki tata kelola pertimahan di Belitung kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas bersama PT Timah Tbk, KSOP Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan, dan PT Pelindo sebagai upaya memperketat pengawasan pengiriman komoditas timah dari Pulau Belitung.
Langkah strategis ini dituangkan dalam penandatanganan pakta bertajuk “Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Pengawasan dan Pengendalian Arus Pengiriman Mineral Timah dan Mineral Ikutannya di Lingkungan Pelabuhan dan Wilayah Perairan Lainnya di Kabupaten Belitung”, yang berlangsung di Kantor Perwakilan PT Timah Tbk, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyatakan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya pengiriman timah ilegal yang tak dilengkapi dokumen sah.
“Kami tak ingin kekayaan negara bocor ke jalur gelap. Ini adalah langkah awal untuk menertibkan distribusi timah, dimulai dari pelabuhan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi intelijen maritim Kejaksaan Agung, ditemukan aktivitas pengiriman timah secara masif pada akhir pekan tanpa dokumen pendukung yang valid. “Dalam satu hari bisa terjadi pengiriman dua hingga tiga kali, utamanya di hari Sabtu dan Minggu,” bebernya.
Pakta integritas ini menegaskan sinergi antar-lembaga untuk menutup celah-celah pelanggaran. PT Timah sebagai pemegang IUP, KSOP sebagai pengawas pelayaran, Dishub sebagai regulator transportasi, hingga Pelindo sebagai pengelola pelabuhan, kini memiliki kesepahaman yang sama: pengawasan harus diperketat demi menyelamatkan pendapatan negara.
Kepala KSOP Tanjung Pandan, Bambang Chandra, menyambut baik inisiatif ini. “Ini momentum penting. Kita akan bersinergi lebih erat dengan APH untuk menjamin setiap pengiriman timah sesuai aturan,” katanya.
Plh Kadishub Belitung, Hendri Suzanto, turut menegaskan komitmennya. “Kami kelola dua pelabuhan utama yakni Tanjung Batu dan Tanjung Ru. Prinsipnya, semua harus legal. Sesuai UUD 1945, sumber daya alam harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang,” ujarnya.




