Pemkot Pangkalpinang

98,8 Persen Reklame di Pangkalpinang Tak Berizin

“Penertiban bukan berarti pembongkaran, tapi mendorong pemilik reklame mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pajak,” tegas Juhaini.

Ia menambahkan, mayoritas pelaku usaha reklame hanya membayar pajak ke BAKUDA, namun tidak mengurus izin teknis yang diterbitkan oleh DPMPTSP. Padahal izin penyelenggaraan reklame bersifat gratis dan berlaku selama satu tahun.

“Kalau reklamenya tidak berizin, walaupun pajaknya dibayar, secara hukum tetap ilegal. Kita ingin tertib administrasi, bukan menghambat usaha,” katanya.

Baca juga  Insentif RT-RW Pangkalpinang Tembus Rp10,4 Miliar per Tahun

Untuk itu, Pemkot telah membentuk Satgas Penertiban Reklame, yang melibatkan beberapa dinas seperti PUPR, DPMPTSP, BAKUDA, hingga Satpol PP. Satgas ini akan mengemban delapan tugas pokok, termasuk melakukan inventarisasi, identifikasi pelanggaran, dan penyusunan formula penataan terpadu. (Suf)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!