Molen Buka Pintu Ritel Modern, Toko Tradisional Tersingkir
Menurut Rini, seorang mahasiswi di Bangka, derasnya ekspansi ritel modern di era Molen tidak diimbangi dengan kebijakan proteksi bagi UMKM. Tanpa zonasi ketat dan pembatasan jumlah gerai, minimarket diprediksi akan terus memakan pasar usaha rakyat secara perlahan.
Ironisnya, di tengah maraknya ekspansi ritel modern, sebuah dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-190101-19082022-001 tertanggal 19 Agustus 2022 mengungkap nama Maulan Aklil tercatat sebagai pemohon dan pemilik bangunan Indomaret di Jl. Raya Pangkalpinang–Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Fakta ini menimbulkan sorotan publik, mengingat janji pembatasan yang dulu lantang disampaikan Molen justru berbanding terbalik dengan kepentingannya.
Saat warung rakyat satu per satu gulung tikar akibat gempuran ritel modern, Molen tidak hanya membuka pintu lebar-lebar bagi ekspansi minimarket nasional, tetapi juga diduga memiliki kepentingan langsung dalam bisnis yang sama. (*)




