HeadlineKamtibmas

Penjaga Kebun Bunuh Wartawan demi Mobil, Korban Dipukul Dua Kali lalu Dibuang ke Sumur

Selain itu, penyidik juga akan melakukan tes DNA terhadap pakaian milik tersangka Martin, guna mencocokkan dengan darah korban yang ditemukan di lokasi.

Kedua tersangka saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati)

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara)

Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati)

Baca juga  KPK Ingatkan Pemkab Bangka Selatan Soal Gratifikasi

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus mengembangkan proses hukum terhadap kedua pelaku. Rekonstruksi kejadian dan pelengkapan berkas perkara akan segera dilakukan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

“Proses hukum akan terus kami lanjutkan secara profesional dan transparan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Rivai. (Suf)

 

 

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!