Warga Soroti Kenaikan PBB Saat Molen Pimpin Pangkalpinang

Foto : ist

PANGKALPINANG – Langkah Maulan Aklil (Molen) kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Pangkalpinang 2025 memunculkan kembali ingatan warga terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2022.

Saat itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang di bawah kepemimpinan Molen menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2 secara signifikan, berkisar antara 300 persen hingga 1.500 persen.

Kenaikan tersebut membuat banyak warga terkejut karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sebelumnya puluhan ribu rupiah melonjak menjadi ratusan ribu rupiah.

Meski menuai protes, kebijakan tersebut tidak dicabut. Molen hanya menawarkan skema “relaksasi” dengan janji kenaikan tidak lebih dari 100 persen, namun sebagian warga menilai langkah itu tidak menghapus beban pajak yang dirasakan.

“Jangan lupa, ini pemimpin yang dulu menaikkan pajak tanpa tanya rakyat. Sekarang mau maju lagi. Apa kita mau ulangi kesalahan?” kata Iwan, warga Kecamatan Gerunggang, Kamis (14/8/2025).

Baca juga  Harga Sembako Melonjak, Prof Udin–Cece Usung Solusi Lewat Pasar Modern dan Terintegrasi

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ketika kenaikan PBB 250 persen memicu aksi demonstrasi besar. Bupati Pati saat itu, Sudewo, akhirnya membatalkan kebijakan tersebut setelah mendapat tekanan dari masyarakat.

Di Pangkalpinang, meskipun protes warga terjadi, kebijakan tetap berjalan. Kondisi ini memicu kekecewaan sebagian masyarakat yang merasa aspirasi mereka tidak direspons.

Edo, seorang mahasiswa di Pangkalpinang, menilai kebijakan kenaikan PBB dapat menjadi isu sensitif yang memengaruhi elektabilitas Molen.

“Isu ini masih membekas di ingatan publik. Kenaikan PBB bukan sekadar masalah administrasi pajak, tapi soal keberpihakan pemimpin pada rakyatnya,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *