Masih Nekat, PT Timah dan Aparat Tertibkan 70 PIP Ilegal di Perairan Cupat Bangka Barat

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk kembali mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah konsesinya.

Bersama tim gabungan dan aparat penegak hukum, perusahaan melakukan operasi penertiban di perairan Laut Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (12/8/2025).

Hasil patroli menemukan sekitar 70 unit ponton isap produksi (PIP) ilegal beroperasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, serta 132 unit PIP ilegal lainnya di luar IUP.

Seluruh penambang diberikan imbauan untuk menghentikan kegiatan dan menarik PIP keluar dari wilayah konsesi.

Baca juga  Nasrulah Resmi Jabat Pj Kepala Desa Simpang Rimba, Wabup Debby Tekankan Tanggung Jawab

Namun, satu unit PIP tetap membandel dan melanjutkan aktivitas meski sudah diperingatkan. Tim gabungan pun mengamankan unit tersebut.

Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, M.H., menegaskan bahwa upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan jauh hari sebelumnya, termasuk saat penertiban pada 5 Agustus 2025 lalu.

“Sebelum penertiban, kami sudah memberikan imbauan. Tapi karena masih ada yang nekat, langkah tegas harus diambil,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *