Gubernur Ingatkan Kepala Daerah di Babel, Kenaikan Pajak Jangan Memberatkan
PANGKALPINANG – Kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih membuat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengambil langkah strategis dengan menekankan kebijakan pajak daerah dan retribusi yang lebih prorakyat.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah, serta mengacu pada Permendagri No 12 Tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Hidayat telah mengirim surat kepada seluruh bupati dan wali kota di Babel untuk menyesuaikan penetapan pajak dan retribusi di wilayah masing-masing.
“Penyesuaian ini harus mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Menurut Hidayat, setiap penetapan tarif, nilai objek pajak, maupun retribusi daerah wajib berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu, perlu didahului dengan analisis dampak sosial-ekonomi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hidayat meminta agar pemerintah kabupaten/kota berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tersebut.
“Bupati dan wali kota dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah terkait kenaikan tarif maupun NJOP jika memberatkan masyarakat, serta memberlakukan kembali peraturan tahun sebelumnya,” ujar dia.
Lebih jauh, Hidayat mengingatkan agar setiap peraturan kepala daerah terkait pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta kementerian terkait lainnya.
Dalam hal pengawasan, ia meminta bupati dan wali kota memerintahkan inspektorat daerah melakukan pengawasan ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua langkah ini untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi benar-benar adil, bermanfaat, dan tidak membebani rakyat,” tegas Hidayat. (*)
Sumber : Humas




