Aturan Baru, Perumahan Subsidi di Bangka Tengah Wajib di Lahan Minimal 5.000 m²

BANGKA TENGAH,MEDIAQU.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan penerapan aturan luas lahan minimal 5.000 meter persegi bagi pengembang yang ingin membangun kawasan perumahan, khususnya rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini sesuai PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, yang mengatur rumah tapak harus dibangun di atas lahan minimal 0,5 hektare (5.000 m²) dan maksimal 5 hektare.

Regulasi tersebut diperkuat dengan sejumlah aturan lain, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 21 Tahun 2021, serta UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga  Bupati Basel Tak Hadiri Paripurna, Minta Penjadwalan Ulang

Kepala Dinas Perkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, S.SiT, MH, menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pengembang. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas perumahan agar tidak menimbulkan kawasan kumuh baru.

“Prinsipnya bagaimana masyarakat bisa memiliki rumah layak dengan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Aturan ini justru melindungi masyarakat sekaligus pengembang yang serius membangun,” ujarnya, Minggu (18/9/2025).

Alasan Aturan Lahan Minimal 5.000 m²

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *