Bahasa Identitas Bangsa, Unu Dukung Raperda Bahasa di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah inisiatif mengenai Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, serta Sastra Daerah.

Persetujuan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Hibir, dan dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin.

Dalam kesempatan itu, Unu menyampaikan pandangan eksekutif sekaligus menegaskan pentingnya regulasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu menegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara yang harus dijaga, dikembangkan, dan digunakan dengan baik.

“Bahasa adalah identitas bangsa. Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik, tetapi pada saat yang sama juga melestarikan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya,” kata Unu dalam pidatonya.

Baca juga  Berbekal Rekam Jejak Militer dan Politik, dr Ismi Purnarawan Bidik Pangkalpinang 1

Menurut Unu, raperda ini juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kemajuan Kebudayaan Daerah. Regulasi tersebut mengusung semangat “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah” sebagai slogan utama.

Seluruh fraksi DPRD sebelumnya telah menyampaikan pandangan umum terhadap raperda ini. Dari hasil pembahasan, tidak ada fraksi yang menolak, sehingga raperda disetujui secara bulat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ini menandakan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga identitas bahasa sekaligus memperkuat budaya daerah,” ujar Hibir saat menutup rapat paripurna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *