- Penerapan aturan lahan minimal didasari beberapa pertimbangan, yakni:
- Menghindari pembangunan perumahan skala kecil tanpa sarana prasarana memadai.
- Menjamin akses jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau.
- Mengendalikan tata ruang agar tidak terbentuk kawasan kumuh.
Komitmen Bangka Tengah
Pemkab Bangka Tengah berkomitmen mendukung program perumahan rakyat dari pemerintah pusat, namun tetap mengedepankan tata ruang, daya dukung lingkungan, serta kepastian hukum.
“Setiap rumah yang dibangun harus layak huni, sehat, dan mendukung lingkungan yang nyaman. Jadi tidak hanya membangun rumah, tetapi juga menciptakan kawasan hunian yang berkelanjutan,” tambah Fani.
Dengan aturan ini, pemerintah daerah berharap pembangunan perumahan MBR di Bangka Tengah semakin tertata, berstandar, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (***)