PT Timah Tbk

PT Timah Raih Penghargaan PRISMA dari Kemenkumham, Bukti Komitmen pada HAM

JAKARTAPT Timah Tbk meraih Penghargaan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, Andi Seto Gadhista Asapa, dalam acara yang digelar di Hotel Westin Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Program PRISMA sendiri merupakan inisiatif Kemenkumham untuk mendorong perusahaan di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam praktik bisnis.

Penilaian dilakukan melalui 12 indikator, mulai dari kebijakan tenaga kerja, kondisi kerja, serikat pekerja, privasi, lingkungan, hingga tanggung jawab sosial (CSR).

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa bisnis yang menghormati HAM adalah fondasi negara beradab. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Baca juga  PT Timah Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kerja

“Prisma ini membantu perusahaan mengukur risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis. Tapi jangan berpuas diri dulu, karena penghargaan sifatnya hanya satu tahun. Mulai 2027–2028, penerapannya akan menjadi kewajiban,” tegas Pigai, dikutip dari RRI.co.id.

Sementara itu, Direktur SDM PT Timah Tbk, Andi Seto Gadhista Asapa, menegaskan penghargaan ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus menjaga prinsip keberlanjutan dalam bisnisnya.

“Penghargaan PRISMA ini menjadi motivasi dan komitmen PT Timah untuk memastikan kegiatan bisnis tidak hanya berorientasi pada profit, tapi juga menghormati dan melindungi hak asasi manusia,” ujarnya.

Dengan penghargaan ini, PT Timah mempertegas kiprahnya sebagai perusahaan yang menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan tanggung jawab sosial, serta mendukung pencapaian

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) khususnya di aspek keadilan, kesetaraan, dan penghormatan hak dasar manusia. (*)

Sumber : www.timah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!