Headline

IJTI Minta Klarifikasi Istana Soal Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN

4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”*

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca juga  Refleksi Delapan Dekade MA: Reformasi Peradilan di Era Digital

Jakarta, 28 September 2025

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!