Headline

IJTI Minta Klarifikasi Istana Soal Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN

4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”*

IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca juga  KONI Basel Siapkan Bonus Rp 30 Juta untuk Peraih Emas Porprov VI Babel

Jakarta, 28 September 2025

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!