Headline
IJTI Minta Klarifikasi Istana Soal Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN
4. IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”*
IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Jakarta, 28 September 2025
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen




