Sekolah Negeri Pangkalpinang Tak Boleh Lagi Jadi Pasar LKS, Kepala Sekolah Diperingatkan

“Sekolah wajib menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) secara terbuka dan partisipatif bersama komite sekolah,” demikian isi surat edaran, mengingatkan pentingnya transparansi dana publik.
Kepala sekolah yang membiarkan terjadinya pelanggaran ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya praktik jual beli LKS dan pungutan liar di sejumlah sekolah dasar di Pangkalpinang.
Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan sejak terbitnya Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Disdikbud Pangkalpinang, Inspektorat Kota Pangkalpinang, dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung pada 22 Juli 2025.
Larangan pungutan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua murid sekaligus mengembalikan fungsi sekolah negeri sebagai layanan pendidikan publik yang gratis dan transparan.
Dengan aturan baru ini, Disdikbud meminta partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika masih ditemukan praktik jual beli LKS, seragam, atau pungutan-pungutan lain di sekolah.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bagi para kepala sekolah di Pangkalpinang untuk tidak lagi menoleransi pungutan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. (***)




