Sekolah Negeri Pangkalpinang Tak Boleh Lagi Jadi Pasar LKS, Kepala Sekolah Diperingatkan

PANGKALPINANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang memperketat pengawasan praktik pungutan di sekolah-sekolah negeri.
Melalui surat edaran resmi bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025,
Disdikbud menegaskan larangan keras jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam, hingga pungutan lain yang selama ini kerap membebani orang tua murid.
Larangan ini berlaku bagi seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun pihak yang mengatasnamakan sekolah.
Kepala Disdikbud Pangkalpinang, melalui surat tersebut, menekankan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan buku LKS atau buku pendamping selain buku teks resmi yang disediakan pemerintah.
“Kalau pun LKS digunakan, harus berasal dari karya guru atau kelompok guru dan tidak boleh diperjualbelikan,” tulis poin edaran tersebut.
Larangan itu tak hanya menyasar praktik jual beli LKS, tetapi juga pungutan-pungutan lain yang selama ini dibebankan kepada orang tua, mulai dari uang kas kelas, biaya perawatan sarana prasarana, hingga pembelian air galon dan perlengkapan sekolah.
Disdikbud menegaskan, pengeluaran semacam itu seharusnya bisa ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
Dalam aturan tersebut, BOS dapat digunakan untuk membayar honor pegawai non-PNS, biaya listrik, air, internet, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana ringan di sekolah.




