Kebun Sawit Ilegal Ancam 2.100 Hektare Sawah di Bangka Selatan, DPRD Babel Bergerak

BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID — Alarm bahaya tengah berbunyi di Desa Pergam dan Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan. Hulu Sungai Kemis, sumber kehidupan ribuan petani, kini dirambah secara masif oleh kebun sawit ilegal.
Akibatnya, debit air irigasi terus menyusut, mengancam keberlangsungan lebih dari 2.100 hektare sawah produktif milik warga.
Situasi genting ini mendorong Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, untuk bertindak cepat.
Dalam forum audiensi bersama masyarakat pada Kamis (2/10/2025), Didit langsung menghubungi Kapolda Babel di hadapan peserta pertemuan sebagai bentuk keseriusan penanganan masalah ini.
“Ini bukan persoalan sepele. Kalau sumber air mati, yang hancur bukan hanya sawah, tapi masa depan pangan Bangka Selatan,” tegas Didit dengan nada tinggi.
Didit memastikan DPRD Babel tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan mengumpulkan bukti, mendorong penegakan hukum, dan mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Sehari kemudian, tim gabungan dari Dinas Pertanian Babel, kelompok tani, dan Dinas Pertanian Bangka Selatan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jumat (3/10/2025).
Hasil temuan di lapangan cukup mengejutkan: sekitar 400 hektare lahan di hulu Sungai Kemis telah berubah menjadi kebun sawit. Padahal kawasan ini merupakan daerah resapan air vital yang seharusnya dilindungi.
“Kami sepakat aktivitas perambahan dihentikan sementara sambil menunggu kepastian hukum. Temuan ini juga akan dilaporkan ke bupati,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Erwin Krisnawinata.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga mengakui bahwa aktivitas tersebut bermasalah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kartikasari, menegaskan lahan sawit di kawasan tersebut tidak memiliki izin usaha.
“Aktivitas tersebut belum memiliki izin,” tegasnya.
Warga mendesak pemerintah untuk menetapkan hulu Sungai Kemis sebagai kawasan lindung irigasi, agar sawah mereka tidak berubah menjadi lahan mati.
Namun, penanganan masalah ini terkendala tumpang tindih kewenangan. Kepala Dinas Pertanian Bangka Selatan, Rispandika, menyebut irigasi Pergam berada di bawah kewenangan Dinas PU Provinsi, bukan kabupaten.
Kondisi ini dikhawatirkan memperlambat penanganan apabila koordinasi antarlembaga tidak segera diperkuat.
Jika perambahan tidak dihentikan dan penegakan hukum tidak berjalan, ribuan hektare sawah di Pergam dan Serdang terancam berubah menjadi hamparan kering penuh tunggul sawit ilegal. (***)