PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, menghadiri Rapat Paripurna ke Tujuh masa persidangan I tahun 2024, yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat tersebut membahas persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat ini, Budi Utama menegaskan pentingnya penyesuaian dalam pembahasan APBD untuk mengatasi defisit yang terjadi pada penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD.
Budi Utama menyampaikan, bahwa APBD memiliki peranan yang sangat vital dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan prioritas nasional dan daerah, dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Pj Wali Kota menjelaskan bahwa dalam rangka mengakselerasi pencapaian target pembangunan, terdapat perubahan signifikan pada proyeksi pendapatan daerah dalam Raperda APBD Tahun 2025.
Target Pendapatan Daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 962,38 miliar, kini naik menjadi Rp 962,79 miliar.
“Peningkatan ini menunjukkan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah, sehingga dapat menekan angka defisit belanja daerah yang cukup besar,” jelas Budi Utama.
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan mendorong percepatan infrastruktur, postur belanja daerah dalam APBD 2025 mengalami penyesuaian. Total belanja daerah pada Raperda APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,045 triliun.
“Tentu saja, kami akan terus berusaha menggali potensi dan sumber daya daerah agar tidak terlalu bergantung pada pemerintah pusat dan dapat memperluas ruang fiskal daerah,” imbuhnya.
Proyeksi Pendapatan Daerah yang tercantum dalam Raperda APBD 2025 meliputi beberapa komponen utama, di antaranya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 236,67 miliar
Pendapatan Transfer sebesar Rp 719,90 miliar
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 6,22 miliar
Di sisi lain, total belanja daerah terdiri dari:
Belanja Operasi sebesar Rp 930,79 miliar
Belanja Modal sebesar Rp 109,47 miliar
Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar
Dari perhitungan ini, muncul defisit belanja sebesar Rp 82,47 miliar, yang akan ditutup melalui optimalisasi penerimaan pembiayaan daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memproyeksikan penerimaan pembiayaan dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 109,18 miliar.
Dengan demikian, total APBD yang diajukan untuk tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1,072 triliun.
Budi Utama berharap, setelah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD, Raperda tentang APBD ini akan segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2025.
Pj Wali Kota juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah dan stakeholder untuk bersinergi dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
“Saya berharap kita semua dapat terus bekerja dengan semangat dan komitmen tinggi agar program-program pembangunan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan akuntabel, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutupnya.
Dengan disetujuinya Raperda APBD 2025 ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat di Kota Pangkalpinang dapat terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih terus berlangsung. (*)
Sumber : Dinas Kominfo