Pangkalpinang

Kepala SMPN 7 Pangkalpinang Ancam Sanksi Tegas Guru yang Jual LKS ke Siswa

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Arman berharap seluruh siswa di SMPN 7 dapat menimba ilmu tanpa terbebani dengan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan.

“Dengan segala kekurangan yang ada, saya hanya ingin anak-anak kami bisa belajar dengan nyaman, tanpa terbebani pungutan. Harapan saya sederhana, mereka bisa menjadi generasi yang cerdas, berprestasi, dan sekolah ini juga bisa mendapat predikat terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.4.4/2082/DIKBUD/VII/2025 yang menegaskan larangan mutlak terhadap praktik jual beli LKS, seragam, maupun pungutan lain di lingkungan sekolah. Edaran ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat.

Baca juga  PKK Sebagai Mitra Kerja Pemerintah Harus Menjadi Pelopor dan Pembaharu

Dengan langkah tegas dan janji transparansi tersebut, Arman berharap masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 7 Pangkalpinang, seraya bersama-sama menjaga kualitas pendidikan di daerah tersebut. (***)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!