PANGKALPINANG — Setelah melalui rangkaian panjang dialog dan aksi demonstrasi, perjuangan ribuan penambang rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya membuahkan hasil. PT Timah Tbk resmi menetapkan harga beli timah rakyat sebesar Rp300.000 per kilogram untuk kadar SN 70, menyusul desakan kuat dari masyarakat dan DPRD Babel. Keputusan ini muncul tak lama setelah aksi damai besar-besaran yang digelar penambang di depan Kantor PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Dalam aksi tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya turun langsung menemui massa dan mengawal penyampaian aspirasi agar diterima dengan baik oleh pihak perusahaan. “Kami ini wakil rakyat, maka tanggung jawab kami ada di sisi rakyat. Kami harus berdiri paling depan ketika kepentingan mereka dipertaruhkan,” tegas Didit kepada wartawan usai menemui peserta aksi. Didit menjelaskan, penetapan harga beli timah rakyat ini tidak hanya sekadar soal nominal, tetapi menyangkut keadilan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan ribuan keluarga penambang di Bangka Belitung. Ia memastikan DPRD akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Kebijakan ini tidak boleh hanya berhenti pada pengumuman harga. Harus ada kepastian pelaksanaan di lapangan,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara penambang, perusahaan, dan pemerintah daerah. Menurutnya, hubungan yang terbuka dan transparan akan mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan di lapangan. Dalam aksi tersebut, penambang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Timah, di antaranya harga beli timah SN 70 sebesar Rp300 ribu/kg, penghentian razia terhadap aktivitas tambang rakyat, serta pemberian kesempatan masyarakat untuk mengelola lahan tambang di wilayah IUP PT Timah melalui pola kemitraan. PT Timah kemudian menyatakan kesediaan menyesuaikan harga dan membuka ruang kerja sama yang lebih baik dengan masyarakat. Langkah ini disambut positif oleh DPRD dan para penambang. “Ini bukti nyata bahwa suara rakyat didengar, dan DPRD hadir memastikan kebijakan yang lahir berpihak pada masyarakat,” ucap Didit. Kenaikan harga timah rakyat tersebut bukanlah keputusan instan. Sejak awal tahun, DPRD Babel telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Timah dan Kementerian ESDM. Salah satu fokusnya adalah memperjuangkan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penetapan harga beli timah yang lebih layak. Menurut Didit, langkah ini menjadi momentum awal untuk memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil. “Timah sudah menjadi bagian hidup masyarakat Bangka Belitung. Maka sudah sepantasnya timah juga memberikan kehidupan yang layak bagi rakyatnya,” ujarnya. (***)