Ketua DPRD Babel Instruksikan Pemkab Basel Telusuri Pemilik Sawit Ilegal Sungai Kemis

Didit juga menekankan, mulai saat ini tidak boleh ada lagi aktivitas penanaman maupun pembukaan lahan perkebunan di wilayah DAS Sungai Kemis.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber air bagi pertanian, sekaligus mencegah ancaman terhadap produktivitas padi di Bangka Selatan, wilayah yang selama ini menjadi lumbung padi Provinsi Babel.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada aktivitas apapun di wilayah DAS. Mau menanam atau berkebun apapun itu, tidak boleh, karena ada aturannya,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD Babel meminta Dinas Pertanian Provinsi Babel bersama dinas terkait di tingkat kabupaten untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat identifikasi dan penindakan terhadap pelaku perambahan. (Suf)