Wakil Ketua II DPRD Babel Soroti Lemahnya Pengawasan Sawit Ilegal di Basel

PANGKALPINANG, MEDIAQU.ID — Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olivia, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya aktivitas perambahan kebun sawit ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan masyarakat Desa Pergem dan Desa Serdang di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Selasa (7/10/2025). Himmah dengan tegas menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan wakil ketua jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata.
“Jam setengah enam pagi saya di telp Pak Ketua DPRD untuk hadir. Saya jawab saya mau mengundurkan diri dari Wakil Ketua. Saya tidak sanggup lagi menghadapi karena hampir demo terus, ada apa yang salah di Bangka Selatan ini ?,” ujar Himmah dengan nada emosional.
Ia mempertanyakan keseriusan pihak-pihak terkait dalam mengawasi kegiatan ilegal di kawasan hulu Sungai Kemis. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi lintas instansi perlu diperkuat agar penanganan perambahan tidak berhenti hanya di level dinas teknis.
“Segera laporkan ke KLHK kalau ada aktivitas mencurigakan. Buka ruang komunikasinya. Saya minta pimpinan segera bikin rapat pimpinan dengan Pak Gubernur. Jangan hanya mentok di kepala dinas, harus sampai ke Gubernur supaya jelas arahnya,” tegasnya.
Himmah juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kegiatan perambahan lahan.
“Kalau ada PC atau eskavator masuk, ambil titik koordinat, laporkan ke KLHK. Kalau KLHK lambat, laporkan ke DPRD. Kami siap kawal. Jangan biarkan masalah ini seperti kasus timah yang berlarut-larut,” tambahnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah membuka ruang pengaduan masyarakat secara langsung, sehingga aspirasi warga dapat tersampaikan dengan lebih efektif tanpa harus melakukan aksi massa.
“Masyarakat jangan terus-terusan demo ke sini. Cukup buat laporan resmi. Kalau tidak ditindak, kita panggil KLHK. Kalau masih tidak selesai, barulah turun ke jalan. Ini harus sistematis,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Himmah juga menyoroti pentingnya ketegasan pejabat daerah, khususnya kepala dinas, dalam mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan lingkungan dan tata kelola lahan di wilayah Bangka Selatan. (Suf)