Harga Timah Naik, PT Timah Tbk Ajak Penambang Rakyat Bahas Skema Baru
PANGKALPINANG — PT Timah Tbk resmi menaikkan harga timah dari Rp260.000 menjadi Rp300.000 per kilogram dengan kadar 70 persen SN, terhitung mulai Rabu (8/10/2025).
Keputusan ini disampaikan langsung dalam pertemuan terbuka antara jajaran direksi PT Timah Tbk dan perwakilan penambang rakyat dari empat kabupaten di Pulau Bangka, sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk itu dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Agus Rohman, Direktur Utama Restu Widiyantoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fina Eliani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kabinda Babel Jusak Tarigan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel Muslim, serta perwakilan penambang dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
Dalam dialog tersebut, Restu Widiyantoro menjelaskan bahwa PT Timah Tbk menyerap aspirasi masyarakat dengan menetapkan harga baru dan menawarkan dua skema kemitraan penjualan timah rakyat, yaitu melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah ada atau koperasi masyarakat penambang.
“PT Timah tidak bisa membeli langsung dari penambang karena regulasi tidak memperbolehkan itu. Solusi tercepat adalah bekerja sama dengan mitra usaha eksisting, sambil masyarakat menyiapkan koperasi. Kami ingin kesejahteraan penambang meningkat dan dampaknya terasa luas bagi masyarakat Bangka Belitung,” ujar Restu.
PT Timah juga menggandeng Dinas Koperasi dan UKM untuk menjelaskan mekanisme pembentukan koperasi sebagai langkah jangka panjang agar penambang rakyat dapat bertransaksi secara legal dan terstruktur.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyambut baik langkah PT Timah Tbk yang membuka ruang dialog langsung dengan penambang.
Ia menilai pertemuan ini sebagai langkah bersejarah karena baru kali ini pihak perusahaan duduk satu meja dengan masyarakat untuk merumuskan harga timah.
“Forum ini membahas hal teknis supaya rantai penjualan lebih pendek dan potongan harga tidak terlalu besar. PT Timah hanya bisa membeli melalui mitra atau koperasi, sesuai Kepmen. Harapannya semua pihak menjalankan kesepakatan ini dan tidak ada lagi aksi-aksi di lapangan,” kata Didit.
Ia menegaskan, pembahasan kali ini hanya fokus pada wilayah IUP PT Timah Tbk. Sementara persoalan di luar IUP akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Dialog tersebut memberi ruang bagi perwakilan penambang menyampaikan aspirasi dan harapan mereka. Saman, penambang asal Bangka Selatan, mengaku lega dengan kepastian harga yang diumumkan PT Timah Tbk.
“Alhamdulillah kami bahagia, harga sudah naik. Di lapangan sebelumnya cuma Rp100.000, sekarang sudah bisa Rp150.000–160.000. Kami berharap ke depan bisa lebih tinggi lagi supaya ekonomi keluarga ikut terangkat,” ujarnya.
Rahman, perwakilan Bangka Barat, menilai solusi melalui mitra usaha memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan menjual hasil tambang.
“Selama ini kami susah cari pembeli. Sekarang sudah jelas, bisa jual lewat mitra. Ini mempermudah dan memberi harapan baru,” katanya.
Sementara itu, Hendra dari Bangka menilai pertemuan ini membuka keterbukaan antara perusahaan dan masyarakat.
“Selama ini PT Timah kelihatan serem, tapi setelah dialog ini kami lihat ada niat baik. Solusi mitra usaha paling cepat, karena kalau koperasi butuh waktu. Yang penting sekarang kami bisa kerja aman dan jual hasil tambang,” ucapnya. (***)




