DPRD dan Warga Basel Siap Tempuh Jalur Hukum atas Perambahan Sawit Ilegal di Sungai Kemis
BANGKA SELATAN, MEDIAQU.ID — Aktivitas perambahan dan perkebunan sawit ilegal di kawasan Sungai Kemis, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, semakin memicu kekhawatiran.
Kawasan yang menjadi sumber utama air irigasi bagi ribuan hektare sawah produktif di Desa Serdan dan Desa Pergam itu kini terancam rusak akibat pembukaan lahan tanpa izin.
Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu sebelum masyarakat dan DPRD bertindak sendiri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
Desakan itu disampaikan Rusi usai melakukan peninjauan ke kawasan hulu Sungai Kemis bersama anggota DPRD Provinsi Babel, Rina Tarol, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel pada Rabu (8/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit tanpa izin yang berdampak langsung terhadap daerah resapan air.
“Yang pertama, kami tekankan agar seluruh aktivitas perambahan dan perkebunan sawit ilegal di wilayah ini segera dihentikan,” ujar Rusi Sartono dengan nada tegas.
Politisi Partai Gerindra itu meminta Pemkab Bangka Selatan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan segera mengambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran hukum, kami minta Pemda melaporkannya ke APH,” katanya.
Rusi juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah, DPRD bersama masyarakat siap melaporkan secara mandiri.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami bersama warga yang akan melapor ke APH. Ini menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan,” ujarnya.




