DPRD Babel

Jalan Provinsi Penuh Reklame dan Kabel Tapi PAD Nihil, DPRD Babel Minta Pemprov Serius

“Kalau di Lampung bisa sampai Rp15 miliar, seharusnya Babel juga bisa. Regulasi sudah ada, tinggal kemauan dan penegakan di lapangan,” tegas legislator asal Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan, pengelolaan ruang jalan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemprov Babel untuk tidak menindaklanjutinya.

“PUPR perlu segera melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemanfaatan aset jalan provinsi, agar jelas mana yang wajib dikenai sewa atau retribusi,” ujarnya menegaskan.

Baca juga  Reses di Ponpes Darurrohmah, Ketua DPRD Babel Serap Aspirasi Guru dan Santri

Himmah juga menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Babel berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah (Bakuda), dan Biro Hukum, guna membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami akan rapat dengan OPD terkait untuk membentuk tim khusus. Tujuannya agar potensi PAD dari aset jalan benar-benar terealisasi dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung,” tutup Himmah Olvia. (***)

 

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!